
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Bangkalan terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam 4 tahun terakhir. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.775 kasus perceraian, naik 12,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.581 kasus, sedangkan untuk 2022 tercatat 1.651 kasus, dan 2021 sebanyak 1.533 kasus.
Perceraian di Bangkalan didominasi cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan pihak perempuan, dan dari total 1.775 kasus perceraian pada tahun lalu, sebanyak 1.140 di antaranya diajukan oleh istri. Dengan demikian, jumlah janda di Bangkalan terus bertambah setiap tahunnya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, Indra Purnama Putra, menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah perkara yang diterima pihaknya mencapai 2.617 perkara. Ia menilai, kemudahan dalam memproses perkara melalui sistem elektronik (E-Court) turut berkontribusi terhadap peningkatan jumlah perkara.
"Karena adanya sistem elektronik, masyarakat Bangkalan dapat memproses perkara dengan lebih mudah, termasuk menggunakan E-Court untuk pendaftaran dan sidang secara online, kecuali mediasi yang tetap harus dilakukan secara langsung," ungkap Indra.
Disebutkan olehnya, sistem dimaksud memungkinkan pelaksanaan sidang secara daring, yang dapat mengurangi biaya sekaligus mempermudah masyarakat dalam proses peradilan.
"Dengan sistem elektronik, biaya bisa lebih rendah melalui E-Court," tegasnya.
Lebih lanjut, Indra menyatakan berbagai perkara di PA Bangkalan, termasuk pendaftaran, pemanggilan, pembayaran, hingga persidangan, kini dapat diproses secara online. Hal itu bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi dalam proses hukum.
Adapun faktor utama penyebab perceraian di Bangkalan masih didominasi oleh masalah ekonomi, dengan 561 kasus pada 2024. Faktor lainnya meliputi kekerasan dalam rumah tangga (87 kasus), judi (13 kasus), meninggal dunia (37 kasus), poligami (7 kasus), mabuk (3 kasus), serta perselisihan yang terus berlanjut.
Indra mengungkapkan, dari total 2.617 perkara yang masuk sepanjang tahun lalu, sebanyak 2.584 perkara telah diputus. Perkara tersebut meliputi 1.775 kasus perceraian, 657 kasus isbat nikah, 100 dispensasi kawin, serta sisanya merupakan persoalan perdata.
"Walaupun hanya dengan empat hakim, kami terus berupaya menangani perkara yang masuk," pungkasnya sembari tersenyum. (uzi/mar)