BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Perceraian di Kabupaten Bangkalan meningkat 118 kasus pada tahun 2022 menjadi 1.651 kasus dibandingkan tahun 2021.
Fahirin, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, merinci 1.651 kasus perceraian itu 535 kasus di antaranya disebabkan permasalahan ekonomi, sedangkan 559 kasus diakibatkan perselisihan.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
"Kebanyakan faktor perceraian di Bangkalan disebabkan oleh faktor ekonomi. Kalau yang selingkuh sedikit, karena masyarakat di Bangkalan dikenal religius," ucapnya.
Meski demikian, angka tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Yakni tahun 2020 terdapat 1.745 dan 2019 ada 1.929 kasus perceraian.
Sementara Ketua PCNU Bangkalan KH. Makki Nasir turut prihatin dengan masih tingginya angka perceraian. Apalagi, kasus perceraian didominasi oleh permasalahan ekonomi.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, ia berharap ada solusi dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat.
"Tentu stakeholder perannya sangat penting untuk membangun perekonomian masyarakat agar masyarakat tidak terkendala," paparnya kepada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (25/1/2023).
Makki juga menyangkan hanya karena masalah perekonomian, banyak rumah tangga yang terpaksa harus berakhir. Menurutnya, membina rumah tangga tak harus kaya.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pemotor Seruduk Truk Parkir di Bangkalan
"Mindset ajaran-ajaran agama tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan jangan sampai terkendala oleh masalah ekonomi," ujarnya.
"Dari NU melalui progam fatayatnya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemuda dan pemudi dalam rangka membangun mindset untuk membangun rumah tangga yang sakinah. Tapi tak hanya edukasi, melainkan pemerintah juga harus turut andil menyelesaikan persoalan masyarakat," pungkasnya. (mil/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News