
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Perceraian di Kabupaten Bangkalan meningkat 118 kasus pada tahun 2022 menjadi 1.651 kasus dibandingkan tahun 2021.
Fahirin, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, merinci 1.651 kasus perceraian itu 535 kasus di antaranya disebabkan permasalahan ekonomi, sedangkan 559 kasus diakibatkan perselisihan.
BACA JUGA:
- DPMPTSP Bangkalan: Perlu Ratusan Juta untuk Fasilitas di Mal Pelayanan Publik Khusus Disabilitas
- Minim Pendaftar di 12 Desa, Rekrutmen PKD di Bangkalan Sempat Diperpanjang
- Lantik 281 PKD, Ketua Bawaslu Bangkalan Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Kecurangan
- Sukseskan Pilkades Serentak Gelombang ke-2 di Bangkalan, Ketua P2KD Pakes Gelar Dzikir Bersama
"Kebanyakan faktor perceraian di Bangkalan disebabkan oleh faktor ekonomi. Kalau yang selingkuh sedikit, karena masyarakat di Bangkalan dikenal religius," ucapnya.
Meski demikian, angka tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Yakni tahun 2020 terdapat 1.745 dan 2019 ada 1.929 kasus perceraian.
Sementara Ketua PCNU Bangkalan KH. Makki Nasir turut prihatin dengan masih tingginya angka perceraian. Apalagi, kasus perceraian didominasi oleh permasalahan ekonomi.
Simak berita selengkapnya ...