Perceraian di Bangkalan Meningkat Selama Wabah Covid-19, Didominasi Faktor Ekonomi dan KDRT

Perceraian di Bangkalan Meningkat Selama Wabah Covid-19, Didominasi Faktor Ekonomi dan KDRT Suasana di Kantor Pengadilan Agama Bangkalan, Senin (27/4).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Selama wabah Covid-19, kasus perceraian di meningkat. Tercatat warga yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) naik 35 persen pada triwulan pertama tahun 2020 ini, dibandingkan triwulan pertama 2019.

Data yang dihimpun oleh BANGSAONLINE.com, tercatat ada 810 perkara yang masuk di PA selama triwulan pertama tahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 dengan periode yang sama, tercatat sebanyak 599 perkara.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Dari ratusan perkara cerai itu, faktor ekonomi dan KDRT masih mendominasi. Untuk cerai akibat ekonomi, pada tahun 2020 mencapai 142 perkara atau naik 65 persen dari tahun 2019 yang tercatat sebanyak 87 perkara. Sedangkan cerai karena faktor KDRT tercatat sebanyak 7 perkara di 2020, meningkat 40 persen dari tahun 2019 yang tercatat 5 perkara.

Menurut Humas Pengadilan Agama M. Rasid, naiknya perkara perceraian pada triwulan pertama tahun 2020 tak ada hubungannya dengan wabah virus Covid-19.

"Termasuk naiknya perkara cerai karena ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan karena faktor wabah Covid-19, karena Covid-19 masuk Indonesia akhir Februari. Sedangkan ke akhir Maret," ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

"Statistik justru menunjukkan perkara yang masuk di Maret 2020 menurun. Rinciannya, bulan Januari sebanyak 279 perkara, Februari 268 perkara, dan di Maret 263 perkara," jelas Rasid saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Senin (27/4).

"Jadi untuk memastikan apakah perkara naik akibat wabah Covid-19, belum bisa dilihat data sampai Maret. Nanti baru bisa dilihat di bulan April-Juni, apakah naik atau tidak," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelasakan bahwa pelayanan di PA , khususnya untuk pendaftaran perkara cerai dibatasi hanya sampai jam 12.00 WIB dan maksimal 15 pendaftar.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Ini untuk menghindari berkumpulnya banyak orang serta physical distancing. Sementara pengawai tetap seperti biasa jam kerjanya, hanya waktu pendaftaran perkaranya saja dikurangi," tukasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO