Tafsir Al-Hajj 5: Fikih "Al-Siqth"

Tafsir Al-Hajj 5: Fikih "Al-Siqth" Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Pertama, rumusannya adalah sejak dia berupa bahan dasar manusia, baik mudlghah maupun 'alaqah. Sudah jelas itu gumpalan daging sebagai bahan manusia. Jika kegugurannya alami, maka tidak ada efek hukum.

Namun jika kegugurannya karena dijahati, maka ada efek hukum seperti denda dan lain-lain. Begitu umumnya fikih madzhab Maliky.

Kedua, berbeda dengan fikih madzhab al-Syafi’iy, disebut anak manusia yang berefek hukum bila sudah berbentuk janin, anak manusia secara nyata (mukhallaqah). Sudah nampak ada kepala, badan, kaki, dan sebagainya.

Ancer-ancernya, bila kandungan sudah berusia empat bulan. Mengapa? Karena ruh diberikan pada usia itu.

Dia lahir dalam keadaan hidup meski sedetik. Contoh: bayi itu pernah menjerit sebentar, pernah batuk, bersin, bergerak meski sekadar senyum, dan lain-lain. Dia bisa mewarisi dan bisa diwarisi.

Contoh bisa mewarisi dari harta ayahnya. Yaitu, saat ayahnya meninggal, dia masih dalam kandungan dan kondisinya sudah berupa janin. Begitu lahir hidup seperti ada indikasi di atas, maka dia berstatus anak dan bisa mendapatkan warisan dari ayahnya sesuai aturan fikih mawaris. Misalnya, mendapat bagian warisan seninlai satu miliar rupiah, sama dengan bagian saudaranya.

Lalu lahir sebentar dan langsung langsung mati, maka dia bisa diwarisi. Harta senilai satu miliar rupiah tadi diwaris oleh yang berhak, seperti ibu dan saudaranya. Pendapat terkait al-siqth ini banyak dan paparan ini mengambil satu madzhab saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO