PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Para kupu-kupu malam itu, diciduk petugas dari berbagai lokalisasi yang ada di wilayah kabupaten setempat.
"25 PSK kami ciduk dari beberapa titik di wilayah Kabupaten Pasuruan, yaitu di tempat biasa mereka mangkal," ujar Kabag Hukum dan Peraturan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Hartono Rabu, (07/10).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia menambahkan, bahwa selanjutnya 25 PSK yang terjaring tersebut akan direhabilitasi. Sedangkan untuk para PSK yang mengidap virus HIV-AIDS akan mendapatkan bimbingan lebih dalam. "Untuk berikutnya PSK yang berasal dari luar daerah akan langsung kami pulangkan ke kampung mereka masing-masing," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa 25 PSK yang terjaring razia, hampir sebagian besar merupakan PSK berwajah lama, yang sebelumnya juga pernah terjaring razia. Sedangkan untuk sisanya adalah PSK berwajah baru.
"Operasi masyarakat ini akan terus kami lakukan. Hingga para PSK yang biasa menjajahkan dirinya di wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi jera dan menjalani usaha mandiri di kampungnya masing-masing. Yaitu, setelah mereka mendapatkan pelatihan di rehabilitasi Jawa Timur,"pungkas dia. (jap/ns)
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News