Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 1 Wanita 3 Pria Pengedar Narkotika Jaringan Indonesia-Malaysia

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 1 Wanita 3 Pria Pengedar Narkotika Jaringan Indonesia-Malaysia Konferensi pers Polda Jatim pengungkapan pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Jaringan tersebut melakukan pengiriman sabu sabu yang disembunyikan di dalam tabung shock breaker motor.

Empat tersangkanya berhasil diamankan, antara lain MAY (37) asal Tulangan Sidoarjo, KF (36) asal Panceng Gresik, HAR (56) asal Jalan Dupak Kota Surabaya dan MH (56) asal Tumpang Kabupaten Malang.

Dalam peredaran Narkotika tersebut, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka MAY menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang didapatkan A (DPO), dengan cara berhubungan langsung melalui chat.

KF, menjadi perantara yang diperintah oleh M (DPO) melalui aplikasi whatapp, HAR menerima barang sabu dari IRL (DPO) yang merupakan bandar sabu jaringan Surabaya - Madura dan menyediakan sabu kepada HAR dan tersangka MH merupakan bandar sabu jaringan Surabaya - Madura.

Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabid Humas Kombes Pol Abast menjelaskan, untuk tersangka MAY diamankan dalam kamar kos di Tulangan Sidoarjo pada, Senin (10 /2/2025) pukul 07.45 WIB.

Kemudian tersangka KF diamankan disebuah warung kopi di Panceng Gresik, Sabtu (03/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka HAR ditangkap di dalam kamar kos Jl. Sawah Pulo Kecamatan Semampir Surabaya Jumat, (09/5/2025) sekira pukul 22.00 Wib.

Untuk tersangka MH, kita amankan didalam dalam rumah Dsn. Glanggang Ds. Slamet Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 8 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB," jelas Kombes Pol Robert, Rabu (21/5/2025).

Untuk modus Operandi, lanjut Kombes Pol Robert, tersangka MAY mendapatkan narkotika jenis sabu dari A (DPO) dengan cara

diranjau/diletakan di semak semak pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Ketimang Sidoarjo berupa 1 (satu) ransel warna hitam yang berisikan + 5kg sabu dan 1 (satu) bungkus besar pil ekstasi warna merah dengan jumlah 8.000 butir yang diperintahkan oleh A (DPO).

MAY mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp30.000.000,- serta mengkonsumsi sabu setiap saat dan sudah sebanyak 6 kali sejak akhir November 2024 hingga 30 Januari 2025.

Tersangka KF diperintahkan seseorang dengan inisial M (DPO) dengan cara dikirimkan dari Malaysia melalui Ekspedisi penerbangan pesawat dengan jumlah sabu 1.020 gram yang disembunyikan di dalam shock breaker motor, dengan nama penerima paket fiktif.

Kemudian paket berupa sabu tersebut atas perintah sdr M (DPO) diedarkan dengan cara diranjau yang diletakan pada salah satu kamar hotel daerah Paciran Lamongan dengan imbalan uang sejumlah Rp6.000.000 dan tersangka KF sejak bulan Februari 2024 hingga Mei 2025 sudah 10 kali diperintahkan oleh M (DPO).

"Tersangka HAR mendapat narkotika jenis sabu dari IRL (DPO) dengan cara menemui anak buahnya yang tidak dikenal di sekitar JI. Sawah Puloh SR 5 Semampir, Kota Surabaya dan tersangka memberikan uang tunai dulu sebesar Rp3.000.000 untuk 5 gram sabu melalui anak buah dari IRL. Oleh tersangka, sabu tersebut kemudian dijual lagi secara eceran," ungkap Dirnarkoba Polda Jatim.

Sementara tersangka MH diperintahkan seseorang dengan inisial A (DPO) di pinggir jalan di daerah Banyu Urip Surabaya tepat nya di bawah pohon yang awalnya mendapatkan 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total awalnya 300 gram beserta bungkusnya, kemudian atas perintah A barang sabu tersebut diedarkan lagi dengan cara diranjau di daerah Surabaya.

Tersangka MH sudah sejak bulan April 2025 sdr Mei 2025 diperintah oleh A (DPO) sebagai perantara peredaran sabu yang dikendalikan A dengan upah berupa uang dan mengkonsumsi sabu.

Dari empat pelaku ini, Resnarkoba Polda Jatim mengamankan barang bukti total keseluruhan yang diamankan adalah: 9.463,342 gram sabu, 5.814 butir ekstasi, dengan berat total 2.376,7 gram.9,46 Kilogram disimpan didalam spart part skok beaker sebanyak 8 buah.

Keberhasilan penangkapan peredaran narkoba jaringan Indonesia Malaysia atas informasi dan kecurigaan kemasan spart part yang tidak layak fungsi standarnya.

“Kerjasama kita dengan Bea cukai bandara juanda membuahkan hasil, awal di infokan setelah itu kami melihat fisik dari skok beaker saat di cek spart part itu tidak memantul layaknya standart ya. Dari situ kita bongkar salah satu skok itu, dan benar dalam tabung ada sabu sabu,” urai Dirreskoba Polda Jatim.

Kepada Harian Bangsa, Kombespol Robet Da Costa  menambahkan, pihaknya akan memfokuskan pengembangan pengedaran Narkoba ke kepulauan Madura.

“Dari beberapa tangkapan yang kami lakukan terditeksi pulau Madura merupakan salah satu tempat transit dan peredaran narkoba. Sehingga kami lebih fokus melakukan penyelidikan ke kepulauan tersebut,” pungkasnya. (rus/van)