
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, DC.
Pria berusia 54 tahun ini diketahui menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT LB, yang diduga fiktif.
DC diamankan setelah bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya meningkatkan operasi pengawasan keimigrasian.
Target operasi ini, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dicurigai fiktif. Operasi juga menyasar WNA yang melaporkan data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono menjelaskan, target operasi berawal dari hasil pengembangan pengawasan adminstratif pada data base sistem keimigrasian yang menyasar terhadap keberadaan para WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA, PT LB.
"Tim Intelijen Imigrasi Surabaya lalu turun ke lapangan, di daerah Rungkut Surabaya, untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif," cetus Novianto Sulastono didampingiKepala Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, di Kantor Imigrasi Surabaya, Kamis (22/5/2025).
Hasilnya, Tim Intelijen Imigrasi Surabaya menemukan fakta, alamat sponsor perusahaan PMA tersebut, yakni PT LB yang ada di kawasan Rungkut Surabaya, hanya berupa rumah kosong dan tidak ada aktivitas usaha.
"Bahkan plang (papan nama) perusahaan tidak ada. Bangunan tersebut hanya rumah tinggal," tandas Novianto.
Tim lalu melakukan penelusuran selama lima hari dan berhasil mengamankan DC asal Tiongkok yang disponsori oleh PT LB.
"DC saat diamankan tidak dapat menunjukkan paspornya kepada pejabat Imigrasi," jlentreh Novianto.
Setelah diperiksa, DC akhirnya mengaku mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, menjabat sebagai Direktur pada PT LB dan telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2022.
Diketahui ITAS Investor atau dikenal sebagai KITAS Investor, adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA yang ingin melakukan penanaman modal asing di Indonesia.
ITAS Investor memungkinkan WNA untuk tinggal dan melakukan aktivitas investasi di Indonesia selama masa berlaku izin.
Hasi pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 123 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 Juta," tandas Novianto.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran Keimigrasian ini, Kantor Imigrasi Surabaya juga berkoordinasi dengan Badan Penanaman Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, terkait bonafiditas PT LB yang merupakan perusahaan jenis PMA.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DC, izin tinggal sebagai investor asing hanya sebagai kamuflase saja.
"Saat penyidikan awal diketahui tidak ada investasi yang ditanamkan di Indonesia. Tapi dia sudah memperoleh izin tinggal dua tahun," beber Agus.
Soal aktivitas yang dilakukan DC selama tinggal di Indonesia tersebut, Agus menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. "Lha ini yang kita lidik lagi, kita dalami lagi," tegas Agus.
Agus pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.
"Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran," pungkas Agus Winarto. (sta/van)