Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok Kedok Investor Asing Jadi Direktur PMA Bodong

Imigrasi Surabaya Amankan WNA Tiongkok Kedok Investor Asing Jadi Direktur PMA Bodong Kantor Imigrasi Surabaya menjelaskan soal WNA diduga menyalahgunakan keimigrasian, Kamis (22/5/2025). foto: Mustain/BANGSAONLINE

Diketahui ITAS Investor atau dikenal sebagai KITAS Investor, adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA yang ingin melakukan penanaman modal asing di Indonesia.

ITAS Investor memungkinkan WNA untuk tinggal dan melakukan aktivitas investasi di Indonesia selama masa berlaku izin.

Hasi pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 123 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 Juta," tandas Novianto.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran Keimigrasian ini, Kantor Imigrasi Surabaya juga berkoordinasi dengan Badan Penanaman Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, terkait bonafiditas PT LB yang merupakan perusahaan jenis PMA.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DC, izin tinggal sebagai investor asing hanya sebagai kamuflase saja.

"Saat penyidikan awal diketahui tidak ada investasi yang ditanamkan di Indonesia. Tapi dia sudah memperoleh izin tinggal dua tahun," beber Agus.

Soal aktivitas yang dilakukan DC selama tinggal di Indonesia tersebut, Agus menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. "Lha ini yang kita lidik lagi, kita dalami lagi," tegas Agus.

Agus pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.

"Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran," pungkas Agus Winarto. (sta/van)