RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo: Mie Gacoan Terancam Ditutup

RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo: Mie Gacoan Terancam Ditutup Kolase foto Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo, dan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mie Gacoan Kota Probolinggo terancam ditutup. Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD menggelar RDP atau rapat dengar pendapat bersama Ormas LIRA. 

Dalam agenda tersebut hadir sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Perizinan, Satpol PP, Dishub, dan PUPR, sedangkan pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir

Rencana penutupan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Suroyo, karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. 

"Ada persyaratan yang hingga saat ini tidak dipenuhi oleh pihak manajemen Mie Gacoan," kata Sekretaris Komisi III , Heri Poniman.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu bahkan sudah lima tahun lamanya. 

"Padahal dalam surat pernyataan dalam satu tahun persyaratan itu tidak dipenuhi, maka hak izin usahanya tidak berlaku," ucap Heri.

Apakah ini bentuk pembiaran dari pemerintah? Menurut dia, Komisi III akan melakukan penelusuran. 

"Kita tidak akan mempersulit investor yang masuk. Tetapi adanya kemudahan itu, jangan kemudian tidak mengurus persyaratan. Apalagi ada dugaan indikasi PAD dikemplang," kata politikus Gerindra itu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO