Kolase foto Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo, dan Kepala Satpol PP Kota Probolinggo.
Sedangkan Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo, Lois Hariyono, mengungkapkan, dalam RDP ditemui beberapa fakta yang terungkap.
"Seperti adanya beberapa syarat yang tidak dipenuhi oleh Mie Gacoan," ucapnya.
Ditegaskan olehnya, apabila Mie Gacoan hanya mendapatkan izin penggunaan tata ruang dengan syarat.
"Tetapi syarat itu tidak dipenuhi," cetusnya.
Selama ini, keberadaan Mie Gacoan berdampak sosial, seperti dampak kemacetan lalu lintas di Jalan Suroyo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung S, mengatakan bahwa untuk melakukan penutupan terhadap Mie Gacoan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinan.
"Kita akan melakukan koordinasi dulu dengan pimpinan," ungkapnya.
Kendati demikian, petugas dari Satpol PP Kota Probolinggo bakal melayangkan surat pemberitahuan dan surat peringatan terhadap manajemen Mie Gacoan. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




