Dikomunikasikan dengan Tim Paslon, KPU Surabaya Mulai Pasang APK

Dikomunikasikan dengan Tim Paslon, KPU Surabaya Mulai Pasang APK DIPASANG: Dua baliho bergambar paslon Pilwali Surabaya yang sudah dipasang di Jl Indrapura, Surabaya, Rabu (7/10) malam. foto: maulana/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Surabaya mulai memasang alat peraga kampanye (APK) untuk keperluan kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Kota Surabaya 2015. Pemasangan perdana, ditandai dengan pemasangan APK berbentuk baliho dua paslon, di Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (7/10) malam. Pemasangan APK di titik tersebut, sudah dikomunikasikan oleh KPU Surabaya dengan masing-masing tim kampanye paslon.

Pemasangan dua baliho bergambar masing-masing paslon ini disaksikan oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon. Selain itu hadir pula jajaran komisioner KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kota Surabaya, serta beberapa elemen lain termasuk jajaran kepolisian.

Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik, Miftakul Ghufron mengatakan, dalam penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015 yang telah memasuki masa kampanye, KPU menyediakan lima baliho untuk masing-masing pasangan calon yang desainnya disiapkan sendiri oleh masing-masing tim kampanye.

Artinya, di seluruh Surabaya akan terdapat 10 baliho yang terpasang. “Baliho masing-masing pasangan calon dipasang secara berdampingan,” kata Ghufron kepada wartawan di sela-sela pemasangan APK (alat peraga kampanye). Selain baliho, untuk kampanye pasangan calon, KPU menyediakan APK lain yang dipasang di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Di 31 kecamatan yang ada di Surabaya, disediakan 10 umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon. Karena pilwali diikuti dua pasangan calon, maka jumlah umbul-umbul yang dipasang di tiap kecamatan berjumlah 20 buah.

Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?

Sedangkan di tingkat kelurahan, KPU menyediakan masing-masing dua buah spanduk untuk pasangan calon. Pemasangan seluruh APK tersebut direncanakan tuntas dalam 10 hari ke depan.

“Untuk titik pemasangannya sudah kami komunikasikan dengan masing-masing tim kampanye masing-masing pasangan calon. Kami juga berkoordinasi dengan petugas pengawas lapangan, pihak kelurahan, dan badan ad hoc seperti PPK dan Panwascam,” lanjutnya.

Ghufron melanjutkan, dengan adanya APK yang disediakan KPU, tim kampanye masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan memproduksi souvenir seperti mug dan stiker yang bisa diberikan kepada masyarakat. Itu pun dengan ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya

“Tim kampanye pasangan calon boleh memproduksi souvenir dengan ukuran maksimal 10x5 cm. Atau apabila dikonversi ke Rupiah, nilainya tidak leih dari 25 ribu Rupiah per buah,” pungkasnya. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO