“Selama penegakan diagnosis sesuai pedoman, klaim bisa ditagihkan dan dijamin. Jangan ragu, lengkapi pemeriksaan dan dokumentasi medis,” tegasnya.
Sutrisno juga meminta masyarakat tidak menunda pemeriksaan ketika muncul gejala DBD.
"Faskes primer adalah garda terdepan. Jika diperlukan rujukan atau rawat inap, maka harus dilakukan. Jangan tunggu kondisi memburuk,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah, membenarkan informasi dari pusat tersebut dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di Madiun siap memberikan layanan optimal kepada peserta JKN yang terdiagnosis DBD.
“Kami menginformasikan ulang kepada masyarakat bahwa benar, DBD ditanggung JKN sesuai ketentuan, asalkan status kepesertaannya aktif. Di Madiun sendiri kami terus melakukan koordinasi dengan faskes agar penanganan berjalan sesuai standar, serta klaim pelayanan berjalan lancar,” paparnya.
Pihaknya kembali mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN.
"Agar bisa mendapatkan manfaat JKN, kami mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran dan tidak menunggu sakit baru mengurus kepesertaan,” pungkasnya. (fer/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




