Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Inventarisasi BMN

Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Inventarisasi BMN Petugas dari Kantah Kabupaten Pasuruan saat menginventarisasi BMN atau Barang Milik Negara.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2016, Selasa (3/6/2025). Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi penatausahaan BMN.

Inventarisasi ini merupakan bagian dari upaya Kantah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan bahwa seluruh aset negara tercatat secara akurat, terjaga kondisinya, dan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN, serta menjadi dasar penting dalam perencanaan kebutuhan barang, pemeliharaan, hingga penghapusan aset negara secara tertib dan sistematis.

Melalui inventarisasi yang menyeluruh, Kantah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus menjaga integritas pengelolaan aset negara demi mendukung pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel. (afa/mar)