
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa kasus narkotika, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (4/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ambon dan Augie didakwa atas keterlibatan permufakatan pembelian narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ambon mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024. Ia menyebut menggunakan narkoba agar lebih mudah tidur.
Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan membeli narkotika. Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.
“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis di ranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.
Menurut keterangan Ambon, sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan dipakai sendiri, sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah lima kali menjual narkoba sebelum ditangkap polisi.
Sementara itu, Augie yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD. Ia mengaku bahwa narkoba tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan
Berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial.
Transaksi itu dilakukan pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya.
Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba.
Total dana yang terkumpul untuk tembakau sintetis dan dua butir ekstasi mencapai Rp3,300,000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.
Barang haram tersebut kemudian diambil secara ranjau oleh Dimas dan DD di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Biliton dan Jl. Kutisari Surabaya. Setelah dikonsumsi bersama di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Heriyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebutkan barang bukti yang diamankan saat penangkapan terdakwa oleh polisi.
" Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, Tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram, Pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram, Handphone dan perlengkapan konsumsi narkotika, " JPU Wanto Heriyanto.
Wanto menuturkan, hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona.
"Meduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023," tegasnya
JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram.
Penjualan dilakukan secara daring dan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.
Selain itu, para terdakwa bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membeli, menjual, atau menyalurkan narkotika. Sehingga seluruh aktivitas mereka dinilai melanggar hukum.
Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan. (ald/van)