Terdakwa (baju putih) saat di ruang Sidang PN Surabaya
Chusainiy diketahui bekerja untuk Mamat, seorang bandar narkoba yang kini masih buron (DPO), dengan upah sebesar Rp100.000 per hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 6,08 gram, uang tunai Rp2.225.000, serta satu unit ponsel VIVO yang digunakan untuk transaksi.
Terdakwa pun tidak membantah keterangan saksi.
“Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.
Atas perbuatannya terdakwa M. Chusainiy Bin Suli didakwa JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman Seumur Hidup. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




