
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Pemkot Surabaya masih menyegel puluhan lahan parkir milik toko modern yang dianggap belum memenuhi ketentuan perparkiran.
Hingga Sabtu (14/6/2025), tercatat masih ada 58 minimarket yang dipasangi garis Satpol-PP sebagai bagian dari upaya penertiban.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dimulai sejak Selasa (10/6/2025), dengan sasaran toko modern yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan dan petugas parkir resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu syarat utama agar segel dibuka adalah penyediaan petugas parkir resmi yang menggunakan atribut lengkap, seperti rompi khusus dan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi praktik jukir liar di lingkungan toko modern.
Namun Walikota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan, penekanannya bukan hanya pada izin, melainkan transparansi pelaporan.
“Kalau sudah disegel tapi masih narik parkir, itu pelanggaran. Bisa ditindak tegas, bahkan ditutup,” ucapnya.
Tak hanya toko modern, Pemkot juga akan menyasar rumah makan dan tempat usaha lain.
Semua potensi pajak parkir akan dihitung ulang. Eri juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.
“Kami bekerja sama dengan polisi untuk menertibkan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap jukir nakal tidak pandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” ujarnya.