Pemred Memo Beri Kesaksian di PN Surabaya dalam Sidang Penganiayaan Terhadap Dirinya

Pemred Memo Beri Kesaksian di PN Surabaya dalam Sidang Penganiayaan Terhadap Dirinya Jatmiko saat memberi kesaksian

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Herry Sunaryo kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/52025). 

Sidang kali ini, Pemred Memo, Jatmiko memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Jatmiko menuturkan, saat itu di kantor sedang membahas persiapan perayaan ulang tahun Memo Onlin.

Terdakwa Herry Sunaryo, yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran, hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah karyawan.

Namun ketika Eko Yudiono selaku moderator rapat menanyakan kepada Jatmiko soal rencana ulang tahun besok, 

Suasana mulai berubah. Saat itu Jatmiko menyebut nama Muklis Darmawan sebagai calon ketua panitia, namun Muklis menolak.

Menurut Jatmiko, Herry langsung naik pitam, meludahi, dan memukul bibirnya dengan tangan yang masih mengenakan cincin.

"Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah," kata Jatmiko. 

Akibat kejadian itu, ia sempat terduduk lemas dan mengalami pembengkakan di bagian bibir.

Setelah situasi sempat tenang, kejadian tidak berhenti di sana. Ketika Jatmiko naik ke lantai dua kantor, terdakwa Herry kembali mendatanginya dalam kondisi masih marah.

"Beliau berkata dengan nada tinggi: ‘Cangkem ojo celometan, aku wis tua!’," ucap Jatmiko menirukan.

Ia juga menjelaskan bahwa sempat terjadi upaya mediasi di kantor polisi. Meski terdakwa sempat meminta maaf, Jatmiko mengaku masih menyimpan pertanyaan terkait insiden pemukulan tersebut.

Meski sempat ada upaya mediasi di kantor polisi, Herry bahkan sempat menyatakan, “Kalau mau lapor polisi, ya lapor saja.” Pernyataan tersebut disampaikan sebelum akhirnya Herry datang ke rumah Jatmiko untuk meminta maaf.

JPU Ahmad Muzaki, dalam sidang menegaskan bahwa terdakwa melakukan tindak kekerasan secara langsung.

“Bibir korban berdarah dan tidak diberikan perawatan apa pun saat itu. Korban dibiarkan begitu saja,” ujarnya di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya, Jatmiko juga mempertanyakan keberadaan cincin batu akik yang dikenakan oleh terdakwa saat pemukulan. 

“Kenapa sampai sekarang belum dijadikan barang bukti (barbuk)?” tanyanya kepada hakim.

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa terdakwatidak membantah keterangan korban. Ia mengakui bahwa dirinya memang sempat meludahi dan memukul Jatmiko. (ald/van)