Dua Kali Mangkir, KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Anwar Sadad, Ketua Gerindra Jatim

Dua Kali Mangkir, KPK Sita Rumah dan Tanah Milik Anwar Sadad, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad. Foto: Gerindra

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah yang diduga milik Anwar Sadad, Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, yang kini anggota DPR RI. Rumah dan tanah milik Anwar Sadat itu disita tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022

Infomasi itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa siang, 24 Juni 2025.

"Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan seperti dilansir RMOL.

Menurut Budi Prasetyo, tim penyidik menyita aset milik Anwar Sadad pada Senin, 23 Juni 2025/

Budi Prasetyo jugaa menginformasikan bahwa KPK telah dua kali memanggil Anwar Saat tapi yang bersangkutan selalu absen alias mangkir. Menurut dia, KPK memanggil Anwar Sadad kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

KPK memanggil Anwar Sadad kali kedua pada Senin, 23 Juni 2025. Namun Sadad mangkir dengan alasan ada kegiatan dewan. Pada panggilan pertama, Sadad juga mangkir dengan alasan ada keperluan terkait partai.

Seperti diberitakan, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur. Rumah Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan.

Dari rumah kakak kandung A. Muhamin Iskandar itu tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud, anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Lalu Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib, Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus, Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.