Operasi Aman Suro 2025, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel dan Tindak Tegas Pelanggar

Operasi Aman Suro 2025, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel dan Tindak Tegas Pelanggar Kabid Humas Polda Jatim saat memberi keterangan ke awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku kerusuhan selama peringatan Malam 1 Suro dan Suran Agung. 

Seluruh perguruan pencak silat diimbau untuk memegang teguh komitmen menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, saat mengukuhkan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas PAM) Sentot Prawirodirdjo di Madiun beberapa waktu lalu.

Penegasan itu juga disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam rangka pelaksanaan Operasi Aman Suro 2025 yang berlangsung pada 26 Juni hingga 7 Juli 2025.

“Sesuai imbauan Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, maka kami minta kepada seluruh perguruan pencak silat di Jatim untuk mematuhi komitmen yang telah dibangun, yaitu Maklumat Aman Suro yang juga sudah disepakati bersama,” ucapnya, Rabu (25/6/2025).

Untuk menjamin keamanan selama perayaan, Polda Jatim menyiapkan 21.501 personel gabungan yang tersebar di seluruh wilayah kota dan kabupaten. 

Personel tersebut terdiri atas anggota Polri, TNI, aparat pemerintah daerah, hingga pengamanan swakarsa, termasuk Satgas Sentot Prawirodirdjo yang beranggotakan berbagai perguruan silat.

Operasi Aman Suro merupakan langkah preventif guna mencegah tindakan kriminalitas dan potensi konflik, baik antar-perguruan maupun antara perguruan dan masyarakat.

“Hal itu artinya, Polda Jatim bersama TNI dan seluruh pemangku kepentingan akan memperketat pengamanan dan menindak tegas bila terjadi pelanggaran yang mengganggu kamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Sebagai langkah antisipasi, Polda Jatim juga akan mendirikan pos-pos pengamanan di titik-titik rawan, dan menurunkan personel gabungan Polri, TNI, serta unsur lainnya di lapangan.

“Operasi ini menegaskan bahwa jika ada yang mencoba-coba melanggar hukum di jalan, menyakiti masyarakat, atau melakukan penghakiman, pihak kepolisian tidak akan melakukan langkah peringatan, namun langsung melakukan tindakan hukum,” pungkasnya. (rus/mar)