
Lebih lanjut, Yudhi menyampaikan, dalam segmen kepesertaan PPU, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan komposisi empat persen menjadi kewajiban badan usaha dan satu persen dari gaji atau pendapatan pekerja.
Yudhi juga berharap badan usaha dapat memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan untuk mewujudkan peningkatan kualitas layanan kepada seluruh peserta JKN.
“Program JKN adalah bentuk kehadiran negara untuk masyarakat. Terima kasih partisipasi dan komitmen dalam mendukung sustainabilitas Program JKN. BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang adil, merata dan berkesinambungan demi menciptakan tenaga kerja yang produktif," urainya.
"Kami juga akan memperkuat kolaborasi dan sinergi bersama stakeholder dan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN. Dengan terdaftar dalam Program JKN, para pekerja tidak perlu khawatir apabila tiba-tiba sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Pastikan kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran rutin setiap bulannya,” imbuhnya.
Ditemui secara terpisah, perwakilan dari PT Pesta Pora Abadi, Meidina Asriningtyas yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa Program JKN memiliki manfaat yang sangat besar dan sangat penting keberadaannya untuk masyarakat Indonesia.
Sebab, dengan terlindungi Program JKN, pekerja tidak akan merasa khawatir lagi apabila tiba-tiba jatuh sakit karena sudah terjamin oleh Program JKN.
Pihaknya juga berharap pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama akan semakin baik lagi.
“Seluruh karyawan PT. Pesta Pora Abadi yang berjumlah lebih dari 1000 karyawan telah didaftarkan menjadi peserta Program JKN. Kami sangat bersyukur karena Program JKN sangat membantu dalam menjamin pelayanan kesehatan apabila karyawan sedang sakit dan membutuhkan untuk pengobatan,” pungkas Meidina. (*)