Terlibat Pengeroyokan, 7 Pemuda Asal Pucangan Tuban Dipenjara

Terlibat Pengeroyokan, 7 Pemuda Asal Pucangan Tuban Dipenjara Ketujuh tersangka saat diamankan di Mapolres Tuban. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara terlibat dalam kasus pengeroyokan, 7 pemuda asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terpaksa mendekam di penjara.

Tujuh pemuda yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban yakni, STN (25), Al Ut (22), HH (24), SS (23), MAR (20), AS (17) dan FZ (17). Mereka berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menghajar Cucuk (25) dan Abdur Rohman (25) pemuda asal desa tetangga, yakni Desa Wangon, Kecamatan Palang, Tuban.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Peristiwa pengeroyokan bermula pada saat Senin (12/10) pukul 23.00 WIB lalu. Saat itu, kedua korban dalam keadaan mabuk seusai minum “toak” di warung Desa Pucangan, Palang. Tidak jelas alasan yang pasti, dua pemuda tersebut menaiki motor lalu menggeber gasnya di hadapan 7 pemuda itu. Tidak terima dengan perlakukan pemuda mabuk itu, kemudian tujuh pemuda asal Desa Pucangan, Kecamatan palang naik pitam dan menghajar kedua korban ramai-ramai hingga babak belur.

“Karena dianggap resek, lalu korban lebih dulu dihadang, kemudian dihajar ramai-ramai hingga babak nelur,” terang Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati pada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/10) di Mapolres Tuban.

Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Pasalnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala, siku dan tangan. Luka yang diderita kedua korban disebabkan akibat pukulan benda keras. “Korban dipukul dengan batu kumbung, lalu korban dilarikan ke rumah sakit,” tambah mantan Kapolsek Kerek ini.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Lanjut polwan berjilbab ini menegaskan, akibat perbuatannya, kini 7 pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Untuk antisipasi adanya serangan balik, kini tim dari kepolisian terus melakukan pengawasan dilapangan,” tutupnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO