
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Gempol.
Seorang pria berinisial PAR, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan oleh petugas, pada Sabtu (21/06/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera bergerak dan melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba, sekaligus mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
"Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung Indonesia Bersinar, terlebih menjelang peringatan HANI 2025. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum," tegas kapolres.
Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram sabu, serta mendapat imbalan berupa kesempatan memakai narkoba secara gratis.
Atas perbuatannya, PAR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati. (maf/par/rev)