Fatwa Sound Horeg Haram di Pasuruan Timbulkan Keresahan Paguyuban Soundman Pastim

Fatwa Sound Horeg Haram di Pasuruan Timbulkan Keresahan Paguyuban Soundman Pastim Ketua Paguyuban Soundman Pastim, Lukman Hakim saat berorasi

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Paguyuban sound system yang ada di Kabupaten Pasuruan mulai resah atas fatwa haram sound horeg.

Sebab, sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg.

Salah satunya Paguyuban Soundman Pastim atau Pasuruan Timur. Mereka menyuarakan keresahan atas fatwa tersebut.

" Bagaimana dengan kultur kearifan lokal kalau tiba-tiba muncul fatwa Sound Horeg haram " kata ketua paguyuban Soundman Pastim, Lukman Hakim kepada HARIAN BANGSA Jumat, (04/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa bahan yang dibuat untuk sound sistem itu berasal dari triplek kayu, bukan dari kulit babi. 

Dana yang dipakaipun menurutnya bukan hasil curian. Tapi hasil hutang di bank yang harus dicicil setiap bulan.

" Kalau soal sound kami haram, perlu diketahui kami buat box itu dari triplek bukan dari kulit babi. Juga bukan hasil curian tapi hasil ngutang di bank yang harus nyicil tiap bulan," keluh Lukman Hakim 

Di samping itu Ia menjelaskan bahwa prinsipnya masih percaya kepada Bupati Pasuruan HM.Rusdi Sutejo, yang punya kepedulian terhadap pelaku usaha sound system. 

Menurutnya, sound horeg bila ditampilkan di lapangan dan telah mendapatkan rekom dari Kepala Desa itu tidak ada masalah.

Sebab, kata dia  kepala desa yang tau persis keadaan masyarakatnya terkait sosial maupun budaya. 

Oleh karenanya Lukman mendesak agar pemerintah segera membuat aturan tentang definisi  sound horeg.

"Kalau sound besar ditaruh dilapangan dan sekedar cek sound tanpa ada dancer, tanpa minuman keras, apakah masih dilarang," ungkapnya.

Rencananya paguyban Soudman Pastim akan menggelar audiensi dengan Bupati Pasuruan.

"Surat permohonan sudah kami layangkan, nanti senin kami akan mendatangi Pemkab," jelas Lukman.(afa/van)