Dimintai Keterangan 8 Jam, Khofifah: Satu Pertanyaan Perlu Banyak Jawaban

Dimintai Keterangan 8 Jam, Khofifah: Satu Pertanyaan Perlu Banyak Jawaban Khofifah Indar Parawansa. Foto: bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta keterangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Permintaan keterangan KPK itu baru selesai pukul18.20 WIB. Ini berarti sekitar 8 jam. Karena Khofifah dimintai keterangan sejak pukul 9.45 WIB di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Khofifah mengaku hanya menjawab beberapa pertanyaan. Namun karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga satu pertanyaan memerlukan banyak jawaban.

“Satu pertanyaan memerlukan banyak jawaban,” kata Khofifah usai diperiksa kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025) malam.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka, jadi insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah.

Pertanyaan apa saja yang Khofifah jawab? “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Khofifah dilansir beritajatim.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Prof Dr Nur Basuki Minarno menyatakan pemanggilan Khofifah sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam perkara korupsi dana hibah pokmas.

“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tapi yang perlu dicatat, jikalau seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” ujar Prof Basuki dilansir Antara, Kamis (10/5/2025)

Menurut dia, dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk saksi, ahli, dan tersangka. Keterangan saksi tidak berdiri sendiri, melainkan akan dicocokkan dengan alat bukti lain.

“Kalau gubernur tidak diperiksa ya justru menjadi aneh karena pengeluaran anggaran daerah dituangkan melalui peraturan gubernur,” tegas Prof Basuki.

Menurut dia, perkara ini berkaitan dengan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dana tersebut merupakan tindak lanjut dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang diperoleh dari hasil reses atau rapat dengar pendapat.

“Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dan legislatif, karena merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah hingga penetapan APBD,” ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri atas 4 penerima dan 17 pemberi suap. Dari para pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah, maka pihak yang melakukannyalah yang harus bertanggung jawab,” kata Prof Basuki.

Pernyata senada disampaikan pakar hukum administrasi negara Unair Emanuel Sujatmoko. Menurut dia, proses hukum harus tetap mengacu pada fakta dan alat bukti yang sah.

“Penilaian pidana dilakukan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini saksi yang mungkin memiliki kepentingan dalam perkara tersebut,” ujar Emanuel.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Gubernur Khofifah dan jajaran pejabat di Jawa Timur akan mengikuti proses hukum secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.