KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri, Kediri, Huzaimah Al Anshori, dinobatkan sebagai lulusan tercepat Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (24/10/2025).
Khuzaimah hanya menempuh studi selama 3 tahun, 2 bulan, 14 hari. Menurut pembimbing disertasi, Prof. Syamsudin, sejak di bukanya program studi doktor di tahun 2001, Huzaimah Al Anshori menjalani studi tercepat.
“Selama 26 tahun, baru kali ini ada mahasiswa tingkat doktoral ilmu Hukum yang menyelesaikan studi hanya 3 tahun 2 bulan 14 hari,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Uniersitas Islam Kadiri, Zainal Arifin menjelaskan, di Fakultas Hukum Uniska prodi sarjana strata satu ada 14 dosen, tujuh di antaranya sudah doktor. Empat dosen masih menempuh pendidikan doktor, satu di Undip, dua di UB Malang, dan satu di Untag Surabaya.
“Kalau 4 dosen ini lulus, maka dosen FH Uniska yang doktor sudah melebihi 80 Persen,” ucap Zainal Arifin, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, ujian terbuka promosi doktor bagi promovendus Huzaimah Al Anshori dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta.
Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Budi Agus Riswandi, selaku Ketua Sidang, dan Dekan Fakultas Hukum UII dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Syamsudin (promotor), Agus Triyanta (Co-Promotor), serta Prof. Khoiruddin Nasution, Prof. Zaid Bin Muhammad, Dr. Abdul Jamil, dan Nurjihad.
Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia”, Huzaimah mengangkat persoalan ketidakharmonisan hukum wakaf yang menyebabkan banyaknya kasus penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif. (uji/msn)
Dr. Huzaimah Al Anshori (pakai jas) bersama jajaran Pimpinan Uniska Kediri. (Ist)










