
Kemudian, Bulog akan mendorong beras ini ke alamat dan beras ini akan disalurkan melalui tiga saluran yakni warung kecil, Koperasi Merah Putih dan program Gerakan Pangan Murah.
Menurutnya, untuk beras SPHP setiap pembeli maksimal 2 pack atau 10 kg dalam sebulan. SPHP ini pemerintah melihat kondisi yang ada di lapangan, apabila ada fluktuasi harga beras maka diturunkanlah program SPHP ini.
"Terhitung tanggal 14 Juli telah terdistribusikan beras yaitu bantuan bahan pangan untuk seluruh Indonesia. Ada sekitar 18 juta penerima manfaat tersebut. Penerimanya by name by address yang ada di Dinas Sosial," terangnya.
Dirut Bulog Tegaskan Aturan Toko untuk Jual SPHP
Ahmad Rizal juga menjelaskan bahwa di setiap toko yang menjual beras SPHP juga telah ditempel beberapa ketentuan.
Seperti menyediakan sarana informasi dengan mencantumkan nama toko, alamat, harga jual, kemasan dan layanan pengaduan konsumen serta melaporkan transaksi dalam aplikasi Klik SPHP.
Lalu menjual beras di tingkat eceran paling tinggi sesuai HET di wilayahnya yang sesuai ketentuan Kepala Badan Pangan Nasional.
Tidak membuka kemasan dan melakukan pencampuran atau mengoplos Beras SPHP dengan beras lainnya.
Terakhir sanggup menjual beras SPHP kepada konsumen akhir maksimal 2 kemasan ukuran 5 kg dan tidak untuk dijual kembali.
"Apabila tidak mematuhi ketentuan, sanksinya cukup berat dan hukumannya sesuai ketentuan undang-undang bisa sampai 5 tahun. Aturan ini diperketat agar tidak salah dijual dalam partai besar. Sekarang beras SPHP tidak boleh dijual di pasar modern," tutupnya.
Turut mendampingi Kabag Perekonomian Tetuko Erwin Sukarno, dan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi. (uji/van)