
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pencurian uang Rp76.732.900 di kantor ekspedisi Ninja Express Jalan Demak dengan terdakwa Putra Setya Bakti, memasuki agenda saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Sri Yulianto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuele dari Kejari Surabaya itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/7/2025).
Guna memperkuat dakwaan JPU, Emanuele menghadirkan saksi utama, Novan Pratama, karyawan ekspedisi Ninja Express sebagai supervisor.
Novan Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melapor ke pimpinan begitu mengetahui uang di brankas telah hilang. Laporan itu kemudian diteruskan ke petugas kepolisian.
"Saya disuruh pimpinan untuk lapor ke polres yang mulia," kata Novan saat ditanya hakim terkait apa tindakannya saat mengetahui pencurian.
Tidak lama kemudian, lanjut Novan Pratama, datang dua petugas kepolisian dari polres melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Petugas lalu memeriksa hasil rekaman CCTV. Dari gambar yang ada, saksi mengaku mengenali terdakwa.
"Saya tahu pencurinya setelah melihat CCTV yang mulia," tuturnya.
Ditanya hakim terkait kesaksian Novan Pratama, terdakwa hanya tertunduk dan mengangguk.
Sidang dilanjutkan Kamis (31/7/2025) depan dengan agenda tuntutan. (alm/rev)