Fuad Amin Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Fuad Amin Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Fuad Amin Imron. foto: okezone

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Bangkalan, H. Fuad Amin Imron akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ini berarti Fuad Amin divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Fuad Amin Imron terbukti menerima suap sebesar Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Baca Juga: Akal Politik Kiai Fuad Amin, Cawapres Muhammadiyah Hatta Rajasa Mendadak Jadi NU

"Haji Fuad Amin telah terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Oleh karena itu, lanjut Mukhlis, majelis hakim menjatuhkan terhadap Fuad Amin penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. ”Apabila saudara Fuad Amin tidak sanggup untuk membayar ganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," tambahnya. 

Sikap Fuad yang sopan selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan mengalami gangguan kesehatan sebagai hal yang meringankan.

Baca Juga: Enggan Dirikan Pesantren, Kiai Fuad Amin Berencana Jadi Dukun Politik, Loh Kenapa?

"Sedangkan hal-hal yang memberatkan menurut hakim sehingga divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa adalah tindakan Fuad tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," lanjut hakim Mukhlis seperti dikutip RMOL.

Vonis tersebut memang lebih rendah 7 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar karena dinyatakan terbukti bersalah dalam dua perkara sekaligus.

Dalam surat tuntutan setebal 6.734 halaman yang dibacakan secara tidak menyeluruh oleh penuntut umum, Senin (28/9) lalu, disebutkan Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Baca Juga: Kocak, Dijuluki Anggota DPR Paling Sering Bolos, Inilah Tangkisan Fuad Amin

Jaksa penuntut umum KPK menilai, Fuad juga terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003.

Uang tersebut disamarkan dengan cara menempatkannya di sejumlah rekening atas nama pribadi terdakwa maupun orang lain. Fuad juga diduga membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk istri mudanya bernama Siti Masnuri Rp 6,69 miliar juga pembayaran kendaraan Rp 2,24 miliar.

Sumber: rmol.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO