Alat berat yang diterjunkan KAI untuk penertiban. Foto: Ist
Seluruh bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT KAI dan tidak memiliki izin. Sebelumnya, KAI telah memberikan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025 serta melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan diawali dengan safety briefing dan pengamanan lokasi oleh aparat gabungan, termasuk Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kabupaten Lamongan, serta perangkat desa dan kecamatan setempat.
“Seluruh proses telah melalui tahapan koordinasi intensif dan pendekatan humanis. Ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan di titik-titik rawan,” ucap Luqman.
Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur rel kereta api.
Dengan penertiban ini, Luqman mengatakan bahwa KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan perlintasan sebidang yang aman, tertib, dan bebas hambatan. Langkah serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari program keselamatan transportasi yang berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menyalahgunakan lahan di sekitar jalur rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




