Khariri Makmun. Foto: istimewa
Hal yang sama terjadi antara China dan India di wilayah Himalaya. China mengontrol sebagian besar hulu sungai besar yang mengalir ke India dan negara-negara Asia Tenggara. Dengan pembangunan bendungan raksasa di Tibet, China punya kekuatan untuk “menutup keran” bagi negara-negara di hilir. Air kini menjadi senjata politik dan diplomasi. Ini menandai babak baru: hydro-hegemony—di mana negara yang menguasai sumber air di hulu memegang kendali atas nasib negara di hilir.
Ini bukan sekadar cerita geopolitik di luar negeri. Indonesia juga sangat rentan. Sebagian besar sungai utama kita mengalami degradasi kualitas. Air tanah di kota-kota besar telah tercemar. Jika kita tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin konflik horizontal atau vertikal akan terjadi akibat perebutan air—baik antarwarga, antarwilayah, atau antara rakyat dan perusahaan.
Kita harus sadar bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tapi juga kedaulatan bangsa. Bila air jatuh ke tangan asing, maka negara kehilangan pijakan dasarnya. Bagaimana mungkin kita bicara kedaulatan pangan jika air dikuasai pihak luar? Bagaimana kita bisa mandiri secara energi jika air untuk PLTA pun harus dibeli dari pemilik modal? Bagaimana rakyat bisa hidup bermartabat jika kebutuhan paling dasar mereka—air—harus ditebus dengan harga pasar global?
Privatisasi air adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi yang menjamin bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sayangnya, banyak pejabat yang lebih takut pada lembaga donor internasional daripada penderitaan rakyatnya sendiri. Mereka bersedia menggadaikan sumber daya vital demi menutup defisit anggaran atau mengundang investor, seolah-olah tak ada jalan lain untuk membangun bangsa.
Sudah saatnya kita menata ulang orientasi pembangunan. Negara harus mengambil alih kembali kontrol atas sumber air, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Pengelolaan air harus berbasis pada prinsip keadilan ekologis dan sosial.
Air adalah hak dasar manusia, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan seenaknya. Kita perlu menolak segala bentuk liberalisasi sektor air, baik yang dilakukan terang-terangan maupun lewat pintu belakang.
Gerakan dari bawah juga penting. Komunitas, pesantren, dan organisasi masyarakat sipil harus ambil bagian dalam melindungi sumber air. Kita perlu menghidupkan kembali semangat “commons”—gagasan bahwa air adalah milik bersama, dikelola bersama, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Ini bukan nostalgia romantik, tapi satu-satunya cara agar air tidak direbut oleh pasar dan korporasi.
Isu air harus masuk dalam agenda politik nasional. Calon legislatif, bupati, gubernur, bahkan capres harus ditanya: apa sikap mereka terhadap privatisasi air?
Apakah mereka berani menolak investasi yang mengorbankan hak rakyat atas air? Apakah mereka punya strategi untuk melindungi sumber daya air dari eksploitasi jangka panjang? Ini adalah ujian moral sekaligus komitmen kebangsaan.
Jika kita tidak segera bertindak, kita akan menyesal di kemudian hari. Kelak, anak cucu kita mungkin harus membeli air dengan harga yang hanya bisa dibayar oleh orang kaya. Dan saat itu, kita tak bisa menyalahkan siapa pun—karena kitalah yang membiarkan air, sumber kehidupan paling dasar, dijual atas nama kemajuan.
Air bukan sekadar kebutuhan. Ia adalah hak. Ia adalah kedaulatan. Dan jika kita tidak menjaganya, kita sedang menggali lubang kehancuran kita sendiri.
Penulis adalah Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi, Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




