Gara-Gara Jaket Silat, Remaja di Blitar Dikeroyok 9 Orang hingga Luka-Luka

Gara-Gara Jaket Silat, Remaja di Blitar Dikeroyok 9 Orang hingga Luka-Luka Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Mapolres Blitar.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan semua pelaku dalam waktu tiga jam," kata Kasatreskrim .

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu jaket hoodie, kaos lengan pendek, dan celana pendek biru yang digunakan saat kejadian.

Dari 9 pelaku, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa dan langsung ditahan. Ketiganya adalah SBN (19), J (22), dan YWW (17), warga Kecamatan Gandusari. 

Sementara 6 pelaku lainnya masih di bawah umur, dan akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," kata Kasatreskrim . (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO