Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan di Mapolres Blitar.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan semua pelaku dalam waktu tiga jam," kata Kasatreskrim Polres Blitar.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu jaket hoodie, kaos lengan pendek, dan celana pendek biru yang digunakan saat kejadian.
Dari 9 pelaku, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa dan langsung ditahan. Ketiganya adalah SBN (19), J (22), dan YWW (17), warga Kecamatan Gandusari.
Sementara 6 pelaku lainnya masih di bawah umur, dan akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," kata Kasatreskrim Polres Blitar. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




