JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Drama konflik Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampaknya bakal berakhir. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan pengurus yang sah Partai Golkar adalah hasil Munas Bali yaitu di bawah kepemimpinan Abu Rizal Bakrie (Ical). MA juga memutuskan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta yaitu di bawah kepempimpinan Djan Faridz.
"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik
Vonis ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Mengadili sendiri mengembalikan ke putusan PTUN Jakarta," pungkas Suhadi.
Putusan ini tentu sangat istimewa bagi kubu Ical karena bertepatan dengan hari jadi ke-51 Golkar. "Ini kado ulang tahun luar biasa untuk Golkar!" kata Bendum Golkar Bambang Soesatyo saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).
Bambang menuturkan, selain putusan di MA, kubu Ical juga memenangkan pertarungan di Pengadilan Tinggi Jakarta atas gugatan Agung terhadap putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Munas Ancol perbuatan melawan hukum. Kubu Ical menegaskan pihaknya adalah Golkar yang sah.
Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok
"Kita berharap kubu Munas Ancol tidak ada lagi yang mengupayakan upaya hukum lagi, diharapkan tidak mengajukan kasasi lagi atas kekalahan di Utara, agar kita bisa lebih lekas konsolidasi. Pikirkan kepentingan partai, jangan kepentingan diri sendiri. Sampai ujung-ujung dunia pun, Munas Ancol tetap saja abal-abal!" ujar Bambang.
MA juga memutuskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah milik Djan Faridz. PPP kubu Djan pun memanjatkan syukur dan merangkul kubu Romahurmuziy (Romi).
"Puji syukur, setelah perjalanan panjang akhirnya gugatan kami dimenangkan. Saya juga berharap ke depan, kemenangan ini bukan sebuah kesombongan atau keriyaan. Kemenangan ini untuk menyatunya kembalinya ornamen partai yang sempat tercerai berai," kata Waketum PPP kubu Djan, Fernita Darwis saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Fernita mengatakan bahwa Djan sanggup menyatukan kembali PPP. Kubu Romi diajak untuk bergabung bersama kubu Djan yang sudah dinyatakan sah. "Bagi teman-teman yang ingin bergabung bersama lagi dengan kita, pasti kita senang. PPP itu satu," ucapnya.
"Ini bukan soal kalah atau menang. Ini jawaban bahwa PPP masih ada. PPP tidak hilang dari dunia politik," sambung Fernita.
PPP pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi ketum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta.
Baca Juga: Jadi Kandidat Ketua DPD Golkar Gresik, Anha: Regenerasi Saya Sudah 4 Periode
Vonis ini diketok dalam sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. "Kabul kasasi pemohon, kembali ke putusan PTUN Jakarta," kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
Jubir MA Suhadi menjelaskan, MA sudah memutuskan sengketa PPP. Kubu SDA yang diwakili oleh Djan Faridz dinyatakan sah pimpin PPP. "PPP juga diputus hari ini, permohonan pemohon (kubu SDA) dikabulkan," kata Suhadi kepada merdeka.com, Selasa (20/10).
Dengan putusan ini, PPP muktamar Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum dinyatakan sah. Sementara muktamar PPP Surabaya yang memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum dianggap tidak sah. (tim)
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News