Polsek Taman Sidoarjo Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Terhadap Pengemudi Avanza

Polsek Taman Sidoarjo Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Terhadap Pengemudi Avanza

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan serta pengerusakan terhadap pengemudi mobil Avanza, berinisial KA (4) di Jalan Raya Desa Bohar.

Proses penanganan dugaan kecelakaan tabrak lari yang berujung pada pengeroyokan hingga pengerusakan hingga menyebabkan pengemudi mobil Avanza, KA, warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi mengalami luka serius dan tak sadarkan diri.

Dua tersangka diketahui berinisial MSZ, (36) warga Desa Wage, Kecamatan Taman dan MAF, (39) warga Desa Bohar, Kecamatan Taman. Mereka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Taman.

Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo mengatakan, dari sejumlah rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Dua orang berinisial MSZ dan MAF sudah ditetapkan jadi tersangka. Kami akan segera limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata dia,Selasa (12/8/2025).

Menurut AKP Hajir, kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, menyebabkan korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Khodijah, Sepanjang.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan sejumlah saksi, adanya alat bukti petunjuk rekaman video ponsel serta surat permohonan VER atas nama korban, kami berhasil mengungkap para tersangka," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu flashdisk berisi rekaman video amatir, satu buah kanal C baja ringan, satu bongkahan batu, dan mobil Avanza milik korban.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih terhadap orang lain atau barang.(cat/van)