Proses selanjutnya, Janoe menjelaskan peserta akan diberikan respon berupa kiriman link. Peserta agar melakukan klik pada link tersebut, dan akan muncul beberapa pilihan menu seperti Pendaftaran Baru, Penambahan Anggota Keluarga, Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, Perubahan/Perbaikan Data, Ubah FKTP, Pengurangan Anggota Keluarga, Perubahan Kelas Rawat dan Pengaktifan Kembali Nomor Pembayaran Iuran yang Telah Lewat Masa Bayar.
“Dari menu tersebut, peserta memilih Ubah FKTP. Kemudian peserta dapat menentukan sesuai FKTP sesuai keinginan dan kebutuhan. Biasanya peserta akan memilih yang dekat dengan domisili, atau memilih karena sudah terbiasa berobat dengan dokternya dan sebagainya. Apabila peserta telah berhasil melakukan perpindahan FKTP dan belum aktif di FKTP baru sedangkan pasien membutuhkan pelayanan kesehatan, maka peserta tersebut tetap dapat berobat menggunakan JKN di FKTP sebelumnya,” terang Janoe.
Dengan inovasi digital ini ini, peserta tidak hanya dapat menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memperoleh keleluasaan untuk memilih dan mengakses layanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Hal ini tentunya membuat akes layanan kesehatan bisa didapatkan dengan mudah dan cepat.
Kemudahan layanan daring ini dirasakan oleh peserta yang merasa terbantu oleh Aplikasi Mobile JKN, Bambang (40).
Pria yang berdomisili di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini mengakui kecepatan layanan yang didapatkannya saat dirinya hendak mengubah FKTP.
“Sebelumnya saya bekerja di daerah Brebes, Jawa Tengah, jadi faskes saya masih disana. Namun karena tempat bekerja saya sudah pindah kesini jadi saya pindah FKTP yang dekat dengan tempat tinggal saya. Prosesnya cepat sekali, saya hanya membuka Aplikasi Mobile JKN di ponsel saya saja di rumah. Setelah itu langsung dapat notifikasi berhasil melakukan pindah FKTP, tidak perlu ke kantor, tidak perlu proses yang ribet, administrasi pindah FKTP saya sudah selesai di proses,” tutur Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengaku kerap memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN seperti fitur Kartu Digital, dan mengambil antrean atau melakukan Pendaftaran Pelayanan di faskes. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




