Pelaku curanmor di Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Setelah 8 bulan pelarian, YF (23), warga Kecamatan Tragah, akhirnya ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polres Bangkalan. YF sebelumnya masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman tersangka. Proses penyergapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti.
“Tersangka YF mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor bersama rekannya SL. Setelah kami pastikan keberadaannya, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (25/8/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (8/12/2024), saat sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, hilang dari halaman rumah. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku, SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, dan YF.
SL telah ditangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan pada awal tahun ini. Sementara YF sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama berbulan-bulan.
“Kami sudah lebih dulu memproses SL. YF sempat kabur sehingga kami tetapkan sebagai DPO. Tapi kami tidak berhenti memantau pergerakannya,” ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




