Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Uang PT BPB Sampaikan Pledoi di PN Surabaya

Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Penggelapan Uang PT BPB Sampaikan Pledoi di PN Surabaya Persidangan dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa penggelapan dana PT. Bina Penerus Bangsa

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Monica Ratna Pujiastuti (38), Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa (BPB) Surabaya, didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp4,9 miliar sejak 2017 hingga 2024.

Dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Ely Elfida Rahmatullaili menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang pada intinya meminta majelis hakim menerima pembelaan secara keseluruhan.

Penasehat hukum juga memohon agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) serta memerintahkan PT. Bina Penerus Bangsa mengembalikan aset-aset milik terdakwa kepada dirinya maupun keluarganya.

“Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami berharap agar putusan yang mulia bisa seringan-ringannya,” ujar Ely.

Monica sendiri dalam keterangannya turut menegaskan permintaan agar aset miliknya yang diambil perusahaan bisa dikembalikan.

“Aset itu sangat saya butuhkan untuk biaya pengobatan dan membesarkan anak,” kata Monica di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Ely Elfida Rahmatullaili, menyebutkan aset yang diambil perusahaan berupa rumah, mobil, perhiasan, dan uang tunai, dengan estimasi total mencapai Rp 1–2 miliar. (ald/van)