
Dari 15 laporan dugaan pungli yang diterimanya, nominal uang yang disebutkan bervariasi mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta.
Ia menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih.
"Ada (laporan pungli) yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta," ungkap dia.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri juga menyinggung terkait iuran kampung yang sering disalahpahami. Menurutnya, iuran kampung merupakan bentuk kesepakatan warga dan berbeda dengan pengurusan adminduk yang seharusnya gratis.
"Kalau dia pindah, terkait dengan KK-nya, nggak ada biaya itu (gratis)," ujarnya.
Selain menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Surabaya juga memastikan akan memberi sanksi kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi bagi RT/RW sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112 Tahun 2022.
"Ada saksinya juga. Di Perwali kan sudah ada sanksi-sanksinya itu," tambahnya.
Wali Kota Eri berharap seluruh lurah, camat, hingga kepala PD dapat menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli, disertai bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
"Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan (jika lapor). Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada (RT/RW) yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan. Tapi warga juga jangan menghakimi, tanpa ada bukti," tandasnya.