Pelayanan Simanis kepada salah satu pemohon.
Untuk retribusi cetak SIM, tarifnya berbeda sesuai jenis:
- SIM C (sepeda motor): Rp80 ribu
- SIM A (mobil): Rp100 ribu
- SIM untuk kendaraan berat seperti truk dan bus belum tersedia dalam layanan malam hari.
Layanan ini juga terbuka bagi pemohon dari luar kota, luar pulau, atau luar profesi, selama masih berstatus Warga Negara Indonesia dan masa berlaku SIM belum habis.
“SIM dari luar Surabaya bisa dilayani selama itu perpanjangan SIM atau batas waktu akhir SIM belum terlewatkan,” kata Satriono.
Menutup pernyataannya, ia menyebut animo masyarakat terus meningkat, pihaknya akan mempertimbangkan penambahan titik layanan SIM malam hari.
“Sementara ada dua titik. Bila animo masyarakat membludak, pasti akan ada penambahan lokasi,” pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




