"Isi aanmaning yang pertama, mengabulkan gugatan pengguggat Sebagian. Kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat. Yang ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar uang kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp631.907.936," ujar Imam Gazali saat memberi kesaksian soal isi aanmaning.
"Kemudian menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Untuk yang kelima, menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan," tambahnya.
Saat ditanya oleh Kuasa Hukum pelawan terkait pengosongan, sita jaminan, nomor sertifikat rumah, lelang serta bukti SHM milik Ernaningsih, saksi Imam Gazali menyebut tidak ada perihal tersebut di aanmaning.
"Tidak ada," tegas Imam.










