TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua oknum wartawan, Purnomo Joy (42), asal Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto dan Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang dan seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro ditangkap polisi. Mereka terbukti memeras seorang pengusaha daur ulang produksi obat nyamuk bernama Saher Warsilan (43) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Pemerasan itu bermula ketika 3 tersangka bersama 5 rekan lainnya yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) meminta uang Rp 10 juta pada Warsilan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (26/10), di Mapolres Tuban mengatakan, kini sudah ada 3 tersangka yang sudah terbukti memeras. Sebelumnya, lanjut Elis, korban didatangi 8 orang yang mengaku sebagai wartawan, LSM, Anggota Polda Jawa timur dan petugas badan lingkungan hidup. Mereka meminta uang pada korban sebesar 10 juta sebagai upah untuk tutup mulut karena mereka mengancam akan mempublikasikan usahanya itu.
Pada pertemuan pertama 21 Oktober 2015, korban telah memberikan uang Rp 1 juta. Kemudian, pada 22 Oktober 2015 tiga orang kembali dengan mengendarai mobil toyota avanza hitam bernopol L 1737 AO dan korban kembali memberikan uang Rp 2 juta. Merasa jadi korban pemerasan, Warsilan langsung melaporkan pada polisi.
“Mendapat laporan dari korban, ketiga tersangka langung kita tangkap, dan 5 lainnya berinisial DN, MHB, HRJ, Adr dan Sf masih masih DPO,” terang Elis.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dikatakan Elis, dari operasi tangkap tangan itu polisi menyita barang bukti uang tunai 2 juta rupiah, 1 unit kamera rusak, 1 kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, 1 unit mobil avanza hitam bernopol L 1737 AQ dan 1 buah Handphone. Sedangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan perkara pemerasan. “Tersangka kami jerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Elis.
Sementara itu, tertangkapnya 2 oknum wartawan dan 1 orang LSM mengundang respon dari perkumpulan jurnalis di Tuban. Seperti yang disampaikan Ketua Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Tuban, Khoirul Huda.
Ia mengutuk keras atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Pasalnya, apapun bentuknya pemerasan adalah pelanggaran hukum. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No.40 Tahun 1999 sudah dengan jelas dan gambalang disebutkan, bahwa seorang wartawan harus mematuhi ketentuan tersebut. Dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 6, menyebutkan, Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
“Sehingga, menerima suap saja tidak boleh, apalagi melakukan pemerasan terhadap narasumber atau masyarakat yang terjerat masalah hukum. Jadi kami mengutuk keras terhadap yang dilakukan oleh oknum seorang wartawan yang melakukan pemerasan,” tegas Huda sapaan akrabnya.
Lanjut pria yang juga Wakil GP Ansor Tuban ini mengimbau pada publik, agar masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampikan informasi pada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau jurnalis. Huda juga mengimbau kepada masyarakat agar menanyakan dan segera melakukan klarifikasi pada organiasai kewartawanan yang dimiliki bila didatangi wartawan.
"Seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI) atau komunitas jurnalis yang kredibel. Apabila ada oknum yang yang mengaku wartawan dan meminta dengan paksa serta mengancam, bahkan menakut-nakuti terkait dengan informasi hingga melakukan pemerasan, maka segera melapor pada penegak hukum," tandasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News