Pelaku Penipuan UMKM Ngaku Orang Dekat Wali Kota Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Surabaya

Pelaku Penipuan UMKM Ngaku Orang Dekat Wali Kota Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Surabaya Terdakwa perkara penipuan UMKM saat menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Rengga Pramadhika Akbar bin Okto Narwanto anak salah seorang Lurah di Kecamatan Benowo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dugaan penipuan berkedok program pinjaman tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rengga didakwa atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rengga diduga melakukan penipuan bersama dua rekannya, Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza.

Berkas perkara keduanya disidangkan secara terpisah. Ketiganya disebut menawarkan pinjaman berbunga 0 persen melalui aplikasi Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku kepada pelaku UMKM di wilayah Surabaya.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika Rengga dan Bramasta sepakat menjalankan program fiktif yang diklaim sebagai kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kredivo Group.

Untuk memperkuat skema tersebut, keduanya menggunakan badan usaha CV Grand Jaya Ambasador milik terdakwa, dengan Rengga sebagai komisaris dan Bramasta sebagai direktur utama.

Mereka kemudian menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan mengundang para pelaku UMKM.

Dalam kegiatan itu, terdakwa dan rekan-rekannya meyakinkan warga bahwa mereka akan memperoleh pinjaman modal tanpa bunga dari pemerintah. 

Sosialisasi tersebut bahkan disertai kuis berhadiah uang tunai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk menarik minat peserta.

“Para pelaku mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Kota Surabaya yang bekerja sama dengan Kredivo, sehingga membuat warga percaya,” ujar JPU dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Untuk melancarkan aksinya, Rengga juga disebut memanfaatkan statusnya sebagai anak lurah Sememi. I

a bahkan melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Sememi bernama Badrus Ilyas, untuk mengumpulkan peserta sosialisasi dan menyebarkan informasi mengenai pinjaman tanpa bunga tersebut.

Setelah warga mendaftar dan memperoleh limit kredit dari aplikasi pinjaman online, para terdakwa menggunakan jasa gestun (gesek tunai) melalui akun Instagram 'Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya' milik seseorang bernama Vindi Anisani.

Dana hasil pencairan limit pinjaman warga kemudian ditransfer ke rekening Seabank atas nama Bramasta, sebelum sebagian disalurkan kepada Rengga dan Erlangga.

Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada warga. Akibatnya, saat jatuh tempo pembayaran, para korban justru menerima tagihan penuh beserta bunga dari pihak penyedia aplikasi pinjaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JPU menyebut total dana hasil pencairan mencapai lebih dari Rp123 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp61,16 juta ditransfer ke rekening Rengga dan Rp61,88 juta ke Erlangga. Sementara total kerugian warga UMKM yang menjadi korban mencapai Rp304.451.490.

Dalam perkara ini, Rengga disebut berperan sebagai penggagas dan pengendali kegiatan sekaligus penyandang dana operasional.

Bramasta bertindak sebagai pelaksana lapangan yang melakukan sosialisasi dan pencairan dana melalui gestun, sementara Erlangga alias Erza berperan dalam dokumentasi, administrasi, serta membantu proses transaksi menggunakan akun para korban.

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi warga UMKM di tiga kelurahan, yakni Sememi, Kandangan, dan Pakal,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wijayanto itu juga dihadiri kuasa hukum terdakwa, Agung Maulana Husin. Usai mendengar pembacaan dakwaan, Agung menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut isi dakwaan tersebut.

“Pikir-pikir, sebab baru tahu isi dakwaan, Yang Mulia,” ujarnya singkat. (ald/van)