Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024, ketika Rengga dan Bramasta sepakat menjalankan program fiktif yang diklaim sebagai kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kredivo Group.
Untuk memperkuat skema tersebut, keduanya menggunakan badan usaha CV Grand Jaya Ambasador milik terdakwa, dengan Rengga sebagai komisaris dan Bramasta sebagai direktur utama.
Mereka kemudian menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan mengundang para pelaku UMKM.
Dalam kegiatan itu, terdakwa dan rekan-rekannya meyakinkan warga bahwa mereka akan memperoleh pinjaman modal tanpa bunga dari pemerintah.
BACA JUGA:Gading Gajah dari Arab Saudi Diselundupkan Lewat Koper Jamaah Umrah, Polda Jatim Sita 53 Potong
Halaman:










