
Dalam kegiatan itu, terdakwa dan rekan-rekannya meyakinkan warga bahwa mereka akan memperoleh pinjaman modal tanpa bunga dari pemerintah.
Sosialisasi tersebut bahkan disertai kuis berhadiah uang tunai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk menarik minat peserta.
“Para pelaku mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Kota Surabaya yang bekerja sama dengan Kredivo, sehingga membuat warga percaya,” ujar JPU dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Untuk melancarkan aksinya, Rengga juga disebut memanfaatkan statusnya sebagai anak lurah Sememi. I
a bahkan melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Sememi bernama Badrus Ilyas, untuk mengumpulkan peserta sosialisasi dan menyebarkan informasi mengenai pinjaman tanpa bunga tersebut.
Setelah warga mendaftar dan memperoleh limit kredit dari aplikasi pinjaman online, para terdakwa menggunakan jasa gestun (gesek tunai) melalui akun Instagram 'Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya' milik seseorang bernama Vindi Anisani.
Dana hasil pencairan limit pinjaman warga kemudian ditransfer ke rekening Seabank atas nama Bramasta, sebelum sebagian disalurkan kepada Rengga dan Erlangga.