
Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada warga. Akibatnya, saat jatuh tempo pembayaran, para korban justru menerima tagihan penuh beserta bunga dari pihak penyedia aplikasi pinjaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JPU menyebut total dana hasil pencairan mencapai lebih dari Rp123 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp61,16 juta ditransfer ke rekening Rengga dan Rp61,88 juta ke Erlangga. Sementara total kerugian warga UMKM yang menjadi korban mencapai Rp304.451.490.
Dalam perkara ini, Rengga disebut berperan sebagai penggagas dan pengendali kegiatan sekaligus penyandang dana operasional.
Bramasta bertindak sebagai pelaksana lapangan yang melakukan sosialisasi dan pencairan dana melalui gestun, sementara Erlangga alias Erza berperan dalam dokumentasi, administrasi, serta membantu proses transaksi menggunakan akun para korban.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi warga UMKM di tiga kelurahan, yakni Sememi, Kandangan, dan Pakal,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wijayanto itu juga dihadiri kuasa hukum terdakwa, Agung Maulana Husin. Usai mendengar pembacaan dakwaan, Agung menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut isi dakwaan tersebut.
“Pikir-pikir, sebab baru tahu isi dakwaan, Yang Mulia,” ujarnya singkat. (ald/van)