JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang membekuk enam orang yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Para tersangka itu dibekuk dalam rentang satu bulan terakhir. Dari tangan mereka, korps berseragam cokelat menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 700 butir.
"Selain menangkap enam orang, kami juga menyita 700 butir pil koplo siap edar, sejumlah uang, serta beberapa HP (Hand Phone) yang digunakan sebagai sarana komunikasi," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Ipda Dwi Retno Suharti yang didampingi Kasatreskoba AKP Haryono, Kamis (29/10/2015).
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
Para pengedar pil haram itu ditangkap secara terpisah. Di antaranya, di kawasan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, dan Desa Godong, Kecamatan Gudo. Kemudian di Desa/Kecamatan Peterongan, serta Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Jombang.
Masing-masing pelaku adalah M Sugianto (23) dan M Maulana Agung (23), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Peterongan. Dua pelaku ini ditangkap pada 17 Oktober 2015. Selanjutnya, M Soleh Danki Dausat (19), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Soleh ditangkap pada 22 Oktober 2015.
Tersangka lainnya, Andri Maulana (18) dan Farid Abdillah (18), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo. "Tersangka terakhir masih di bawah umur. Dia berinisial MR (16), warga Desa Manunggal Kecamatan Ngusikan," katanya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Dari enam tersangka itu, petugas menyita 700 butir pil koplo jenis dobel L. Rata-rata, narkoba yang diedarkan tersebut pasokan dari Pare, Kabupaten Kediri. Atas perbuatannya, enam tersangkar dijerat pasal 196 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. (jbg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News