Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat rilis pers pengungkapan kasus penangkapan dua pengedar sabu
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Dua pria pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
Barang bukti sebanyak 81,12 gram serbuk haram berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Kedua pria tersebut yakni, Riza (35), warga Desa Cukir yang berdomisili di Desa Balongbesuk, dan Miftanang Yulianto (22), asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, kedua tersangka adalah pengedar narkoba. Bahkan satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Riza ini residivis, setelah keluar sejak 9 bulan lalu kemudian mengedarkan sabu dengan Miftanang," ucapnya saat pres rilis, Jumat (15/11/24).
Dari pengakuan tersangka, barang haram ini mereka dapatkan dari orang inisial O, yang saat ini masih diburu petugas.
"Dari Riza kita sita 51 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 81,12 gram yang akan diedarkan di Jombang. Barang itu ditipan dari bandar O," terang Yani.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




