JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Dua pria pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
Barang bukti sebanyak 81,12 gram serbuk haram berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Kedua pria tersebut yakni, Riza (35), warga Desa Cukir yang berdomisili di Desa Balongbesuk, dan Miftanang Yulianto (22), asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, kedua tersangka adalah pengedar narkoba. Bahkan satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Riza ini residivis, setelah keluar sejak 9 bulan lalu kemudian mengedarkan sabu dengan Miftanang," ucapnya saat pres rilis, Jumat (15/11/24).
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Dari pengakuan tersangka, barang haram ini mereka dapatkan dari orang inisial O, yang saat ini masih diburu petugas.
"Dari Riza kita sita 51 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 81,12 gram yang akan diedarkan di Jombang. Barang itu ditipan dari bandar O," terang Yani.
Kedua tersangka ini dalam melancarkan bisnis haramnya selalu berbagi peran. Riza komunikasi dengan bandarnya, sedangkan Miftanang yang meranjau atau menaruh barang.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Miftanang mengambil sabu dari O untuk ditaruh di suatu tempat. Setelah itu Miftanang mengirimkan gambar peta ke Riza yang selanjutnya oleh Riza dikirim ke pemesan," jelasnya.
"Setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp1.000.000," imbuh Yani.
Setiap meranjau atau menaruh sabu atas suruhan O, Riza mendapatkan upah sebanyak Rp75.000. Upah itu diberikan kepada Miftanang Rp25.000 karena memantu menaruh barang ranjauan. Ahmad Yani menyebut, setiap hari pelaku transaksi meranjau 1 sampai dengan 7 kali.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Selain 51 paket sabu-sabu, barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain puluhan plastik kosong, timbangan digital, botol, tas hitam, dua handphone, dan uang tunai Rp462.000.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News