Tafsir Al-Hajj 24-25: Menyewakan Hotel, Haram?

Tafsir Al-Hajj 24-25: Menyewakan Hotel, Haram? Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

TAFSIR

“Sawa’a, al-‘akif fih wa al-bad”. Tentang ayat ini, semua sahabat, para tabi’in, dan ulama’ salaf berpendapat, bahwa penduduk Kota tidaklah lebih berhak daripada pendatang. Selagi di , Tuhan memperlakukan sama.

Lebih radikal adalah pendapat Umar ibn al-Khattab R.A. dan Abdullah ibn Abbas R.A., bahwa: pendatang punya hak penuh bersinggah di rumah penduduk, milik siapa saja, kapan saja. Tidak peduli, apakah si pemilik rumah suka atau tidak. Dia wajib menfasilitasi. (al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, li al-Qurthuby : XII/p.32).

Lha, terus, hotel-hotel di semuanya, sekarang dikomersilkan, bahkan banyak makelar. Bahkan, pejabat negeri ini terkait haji, seger banget, kaya-kaya. Atau, bagaimana hukum menyawakan rumah, hotel untuk para jamaah haji?

Boleh, sebab masuk bab mu’malah. Abu Hanifah, Malik, al-Syafi’iy, al-Awza’iy cenderung pendapat ini. (al-Qurthubi :XII/p.33).

Karena ini ada jaminan dari Tuhan, bahwa mereka adalah tamu-Nya dan diperlakukan sama, maka tolong jangan sampai dimahalkan.

Para pejabat haji dan yang terkait, janganlah para jamaah diperlakukan sebagai sapi perahan yang pasti menurut diperah berapa pun. Meski transaksinya sah, tapi kelakuan begitu itu berdosa, demi Allah berdosa. “... wa lakin ya’tsam”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO