Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto bersama tim dan Lurah Sukodono Ainur Roziqin serta para peserta penyuluhan hukum. FOTO: ist.
Ketiga, melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu, mengakui hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kedua pemateri dalam paparannya juga menyampaikan syarat dan tata cara serta prosesdur pemberian bantuan hukum secara cuma cuma alias gratis.
Untuk informasi layanan bantuan hukun sudah ada pos bantuan hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia yang bisa diakses masyarakat.
"Inilah bukti nyata negara berupaya hadir demi kepentingan masyarakat pencari keadilan," terang Yanto.
Sementara itu, Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto melalui tim YLBH FT Kitri Jumiati mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Kelurahan Sukodono untuk bersama sama berupaya mengoptimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat.
"Perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat, khusunya bagi anak anak remaja. Kesiapan mental dan prilaku yang tidak terkendali sangat berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Menurut Kitri, sejumlah faktor sebagai pemicu terjadinya anak berhadapan hukum.
Mulai dari faktor internal rumah tangga, orang tua dan faktor ekternal dari lingkungan seperti pergaulan bebas. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




