
BEKASI, BANGSAONLINE.com - Layanan pendaftaran tanah kerap dianggap rumit dan mahal, sehingga banyak masyarakat memilih menggunakan jasa perantara atau bahkan enggan mendaftarkan tanahnya.
Namun, kini semakin banyak warga yang mulai memberanikan diri mengurus pendaftaran tanah secara mandiri. Hasilnya, proses berjalan lancar dan sertifikat tanah pun berhasil diterbitkan.
Salah satunya adalah Bukhori (59), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pada Jumat (17/10/2025), ia bersama istrinya, Lilik (57), datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengambil Sertifikat Hak Milik atas tanah mereka.
“Saya coba sendiri mengajukan dari beberapa waktu lalu. Kemudian, minggu lalu saya bertanya via WhatsApp ATR/BPN sudah selesai atau belum. Ternyata, sudah dan bisa diambil minggu depannya. Jadi saya ambil saat ini. Saya sangat dimudahkan,” ujarnya.
Bukhori dan istrinya mengajukan pendaftaran tanah tanpa bantuan calo. Mereka membawa dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setibanya di kantor, mereka langsung diarahkan oleh petugas.
“Petugasnya telaten sekali, jelas, sabar,” kata Bukhori.
Tanah yang dimiliki sejak 2005 akhirnya berhasil disertifikatkan. Bukhori mengaku ini adalah pengalaman pertamanya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, dan merasa sangat terbantu oleh pelayanan yang ramah.
“Ramah bagi kami yang sudah tua. Di awal diberitahu, nanti seperti ini ya Pak/Bu, jelas gitu, sangat membantu,” imbuhnya.
Setelah merasakan kemudahan layanan, Bukhori dan Lilik berencana mendaftarkan aset tanah lainnya yang masih berbentuk girik di Kota Bekasi.
“Mumpung kami berdua masih ada umur dan bisa mendaftarkan sendiri, apalagi dimudahkan oleh BPN,” kata Lilik.
Pengalaman Bukhori menjadi bukti bahwa layanan pertanahan kini semakin mudah diakses dan ramah bagi masyarakat, tanpa harus bergantung pada perantara. (afa/mar)