
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus rekrutmen anggota Polri.
Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Ia ditangkap usai menipu seorang warga dengan iming-iming bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri tahun anggaran 2025.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, mengalami kerugian hingga Rp500 juta setelah percaya pada janji palsu pelaku.
Uang tersebut dikirimkan korban ke rekening MZ melalui Bank Jatim Unit Larangan pada 30 Juni 2025.
Jupriadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan gugur pada tahap perankingan daerah seleksi penerimaan anggota Polri pada Mei 2025. Merasa kecewa, korban kemudian berkonsultasi dengan rekannya berinisial ALSA, yang mengaku kenal seseorang di Mabes Polri.
“ALSA memperkenalkan korban kepada MZ, yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Pelaku juga sempat menunjukkan ID card palsu untuk meyakinkan korban,” terang Jupriadi, Kamis (23/10/2025).
Pelaku menjanjikan dapat membantu proses penerimaan melalui jalur khusus, asalkan korban menyiapkan sejumlah uang. Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana setengah miliar rupiah. Namun hingga kini, janji pelaku tak pernah terwujud dan uang tersebut tidak dikembalikan.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MZ dan menyita sejumlah barang bukti terkait tindakannya.
Jupriadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa, terutama yang mengatasnamakan institusi Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada jalur khusus dalam penerimaan anggota Polri. Semua proses seleksi dilakukan transparan dan tanpa biaya. Siapa pun yang menjanjikan bisa meluluskan dengan membayar, sudah pasti itu penipuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, modus seperti ini sering memanfaatkan rasa cemas dan keinginan kuat keluarga peserta seleksi untuk berhasil, sehingga masyarakat harus semakin waspada.
Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (dim/rev)