Petugas OJK Kediri saat menyegel Kantor PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. Foto: Ist
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara langsung kepada Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Dalam kesempatan tersebut, Fransisca menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.
OJK juga meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti pencabutan izin usaha dengan:
- Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha yang efektif, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan. Termasuk pengalihan seluruh kredit kepada pemegang saham, serta pelaksanaan kewajiban terkait pelunasan kredit oleh debitur di masa mendatang. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




